ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD MURĀBAḤAH BI AL-WAKĀLAH PADA BANK ACEH SYARIAH

Authors

  • Rosa Amelya Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v3i2.3017

Keywords:

Akad, Murabahah, Bank Syariah, Indonesia

Abstract

Pembiayaan murābaah bi al-wakālah merupakan salah satu produk yang cukup sering digunakan dalam praktik pembiayaan kontemporer. Hanya saja, disinyalir bahwa impelemnetasinya cenderung tidak efisien dari aspek cost karena nasabah mengeluarkan biaya berlebih (double cost). Untuk itu masalah yang dianalisis di dalam kajian ini ialah bagaimana mekanisme akad murābaah bi al-wakālah pada PT Bank Aceh Syariah, dan bagaimana efisiensi cost atau biaya nasabah dalam implementasi akad murābaah bi al-wakālah pada PT Bank Aceh Syariah? Kajian penelitian ini menggunakan pendekatan conceptual approach, adapun penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme penerapan akad murābaah bi al-wakālah di PT. Bank Aceh Syariah adalah pertama bank memberikan surat kontrak perjanjian kepada nasabah untuk ditandatangani bersama. Kontrak yang ditandatangani terdiri dari akad wakālah dan murābaah. PT. Bank Aceh Syariah beserta nasabah menandatangani kedua berkas akad secara bersamaan kemudian nasabah dapat mengambil produk yang sudah dibiayai tanpa ada kewajiban untuk mengkonfirmasi kepada bank terkait pembelian barang tersebut. Biaya atau cost yang dikeluarkan nasabah di dalam implementasi akad murābaah bi al-wakālah pada PT Bank Aceh Syariah kurang efisien karena munculnya biaya berlebih (double cost) yang dikeluarkan nasabah dalam proses pembiayaan. Bank mewakilkan pembelian kepada nasabah tanpa memberikan upah (ujrah/fee). Efisiensi cost seharusnya dapat dilakukan dengan adanya pengajuan hak bagi nasabah terhadap upah pembelian barang, sehingga double cost yang sebelumnya ditetapkan bank dapat dikurangi dengan pegajuan hak upah tersebut.

References

Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum. 2nd ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Al-Zuhaili, Muhammad. Al-Mu’tamad Fiqh Imām Al-Syāfi’ī. Translated by Muhtadi. Vol. 3. Jakarta: Gema Insani, 2018.

Al-Zuhaili, Muhammad. Fiqih Imam Al-Syafi’i. Translated by Muhtadi. Vol. 3. Jakarta: Gema Insani, 2020.

Aris. Staff Bidang Pembiayaan pada PT. Bank Aceh Syariah, Cabang Tapaktuan. Interview by author,17 November 2023.

Asruni, Andi. “Analisis Fatwa DSN-MUI Nomor: 4/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Akad Murabahah dalam Penerapan Hak Milik: Studi di Bank Muamalat KCP Parepare.” Jurnal Banco Jurnal Manajemen dan Perbankan Syariah 4 (May 2022): 68.

Asshiddiqie, Jimly, and Muhammad Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK RI, 2006.

Chairul Fahmi. “Analysis Of Legal Aspects On Debt Transfer From Conventional Bank To Sharia Bank Post The Application Of Qanun Aceh No. 11 Of 2018.” Jurnal Al-Muḍārabah 5, no. 1 (2023): 29.

Damian, Eddy. Hukum Hak Cipta. 5th ed. Bandung: Alumni, 2019.

Divisi Pengembangan Produk dan Edukasi. Standar Produk Bank Syariah: Murabahah. Jakarta: Departemen Perbankan Syariah, 2016.

Divisi Pengembangan Produk Perbankan Syariah. Standar Produk Perbankan Syariah: Murābaḥah. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2016.

Ghazaly, Abdul Rahman, Ghufron Ihsan, and Sapiudin Shidiq. Fiqih Muamalat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Kelsen, Hans. Pengantar Teori Hukum. Translated by Siwi Purwandari. 2nd ed. Bandung: Nusa Media, 2019.

Manan, Abdul. Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah di Indonesia. 2nd ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Rev. ed., 10th ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Maulana, Muhammad, and EMK. Alidar. Model Transaksi Ekonomi Kontemporer dalam Islam. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2020.

Maulana, Muhammad. Sistem Jaminan dalam Pembiayaan pada Perbankan Syariah Menurut Hukum Islam. Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2014.

Muhamad. Bisnis Syari’ah Transaksi dan Pola Pengikatannya. Depok: Raja Grafindo Persada, 2018.

Nazmi, Riztika, Parman Komarudin, and Umi Hani. “Praktik Akad Wakālah Di Perbankan Syari’ah (Analisis Fatwa Dsn Mui No: 10/Dsn-Mui/Iv/2000).” Accessed January 31, 2024. http://eprints.uniska-bjm.ac.id/2184/1/ARTIKEL%20tika.pdf.

Sari, Nilam. Kontrak Akad dan Impelemntasinya pada Perbankan Syariah di Indonesia. Banda Aceh: Penerbit PeNA, 2015.

Sjahdeini, Sutan Remy. Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek Hukumnya. 3rd ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018.

Suadi, Amran. Eksekusi Jaminan dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.

Surat Kuasa Akad Wakālah, Pimpinan Cabang selaku Pemberi Kuasa kepada Nasabah selaku Penerima Kuasa.

Suretno, Sujian, and Rivai Yusuf. “Mahalnya Pembiayaan di Bank Syariah.” Jurnal Al-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 5, no. 2 (2021): 187.

Downloads

Published

2022-11-30

How to Cite

Rosa Amelya. 2022. “NALISIS MPLEMENTASI KAD MURĀBAḤAH I L-WAKĀLAH ADA ANK CEH YARIAH”. l-udharabah: urnal konomi an euangan yariah 3 (2):146-67. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v3i2.3017.