DISPARITAS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH DALAM PENYELESAIAN HAK HADHANAH ANAK

Authors

  • Qandian Pascasarjana UIN Ar-Raniry
  • Zaiyad Zubaidi
  • Khairuddin Hasballah Pascasarjana UIN Ar-Raniry

DOI:

https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v3i2.5006

Keywords:

Hak Hadhanah, Putusan Mahkamah Syar’iyah

Abstract

Tulisan ini merupakan hasil penelitian penulis dengan menganalisis enam putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terkait pertimbangan hakim dalam menentukan hak hadhanah pasca perceraian dan disparitas putusan hakim terkait enam putusan hadhanah oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama, bagaimana ketentuan hak hadhanah anak pasca perceraian menurut ketentuan hukum Islam dan KHI. Kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan hak hadhanah akibat perceraian pada putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Ketiga, bagaimana disparitas putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam perkara perceraian tentang hak hadhanah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat yuridis normatif dengan pendekatan berdasarkan bahan-bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori maupun konsep-konsep dan asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sumber data primer dalam penelitian ini dengan melakukan wawancara bersama hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Sedangkan data sekunder merupakan rujukan kedua bagi penulis dalam menyempurnakan penelitian ini seperti Undang-Undang tentang Peradilan Agama, KHI, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan bahwa pertimbangan hakim dalam menentukan hak asuh anak berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu aspek yuridis, sosiologis, dan penalaran hukum dengan selalu mengedepankan kepentingan terbaik anak. Selanjutnya disparitas putusan hakim terkait enam putusan hak asuh anak dapat disimpulkan bahwa ada empat macam disparitas putusan hakim yaitu berupa dua putusan jatuh kepada pihak ayah, dua putusan jatuh ke pihak ibu, satu putusan jatuh sebagian ke ayah dan sebagian lagi ke ibu, dan satu putusan tidak dijatuhkan kepada keduanya, hak asuh berbeda dari setiap putusan berdasarkan fakta di persidangan dan kondisi anak serta hak asuh anak diputuskan hanya semata-mata demi masa depan anak.

Tulisan ini merupakan hasil penelitian penulis dengan menganalisis enam putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terkait pertimbangan hakim dalam menentukan hak hadhanah pasca perceraian dan disparitas putusan hakim terkait enam putusan hadhanah oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama, bagaimana ketentuan hak hadhanah anak pasca perceraian menurut ketentuan hukum Islam dan KHI. Kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan hak hadhanah akibat perceraian pada putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Ketiga, bagaimana disparitas putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam perkara perceraian tentang hak hadhanah.

            Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat yuridis normatif dengan pendekatan berdasarkan bahan-bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori maupun konsep-konsep dan asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sumber data primer dalam penelitian ini dengan melakukan wawancara bersama hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Sedangkan data sekunder merupakan rujukan kedua bagi penulis dalam menyempurnakan penelitian ini seperti Undang-Undang tentang Peradilan Agama, KHI, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perkawinan.

Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan bahwa pertimbangan hakim dalam menentukan hak asuh anak berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu aspek yuridis, sosiologis, dan penalaran hukum dengan selalu mengedepankan kepentingan terbaik anak. Selanjutnya disparitas putusan hakim terkait enam putusan hak asuh anak dapat disimpulkan bahwa ada empat macam disparitas putusan hakim yaitu berupa dua putusan jatuh kepada pihak ayah, dua putusan jatuh ke pihak ibu, satu putusan jatuh sebagian ke ayah dan sebagian lagi ke ibu, dan satu putusan tidak dijatuhkan kepada keduanya, hak asuh berbeda dari setiap putusan berdasarkan fakta di persidangan dan kondisi anak serta hak asuh anak diputuskan hanya semata-mata demi masa depan anak.

References

Abu Daud, Sunan Abu Daud, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2011.

Aldi Saputra, Muhamad Tanto Mulyana, “Pelaksanaan Hak Asuh Anak Atas Penetapan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak”. De Juncto Delicti: Jounal of Law, Volume 2 Nomor 1 Tahun (2022).

Amir syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencan, 2007.

Darwis Bin Aman Nesin, Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Mengenai Hak Asuh Anak Dan Kepentingan Hukumnya Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Jo. UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 2012.

Erica Ferdiana, “Hak Hadhanah Anak yang Belum Mumayyiz Kepada Ayah Kandung Menurut Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam”, Curup: IAIN Curup, 2019.

Ibnu Hajar Al-As Qalani, Bulughul Maram. Trj. Yayan Suryana, Edisi III. Bandung: Cordoba Internasional Indonesia, 2015.

Kamal Muchtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, 2004.

Sholihin, Riadhus; Rahma, Rahma; Zubaidi, Zaiyad. Kriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana: Studi Determinasi Moral Sebagai Hukum Pidana. Tasyri': Journal of Islamic Law, 2023, 2.1: 69-94.

Mukdin, Khairani; Ulfa, Nurul; Zubaidi, Zaiyad. The Guardianship Of Property Obligations Of People With Syndrome. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2023, 4.2: 154-174.Satria Efendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencan, 2004

Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan, al Mulakhkhashul Fiqhi, Cetakan I, Darul ‘Ashimah, juz 2, 1423.

Zahrotul Layliyah, “Perjuangan Hidup Single Parent,” Jurnal Sosiologi Islam, 1 April 2013.

Zubaidi, Zaiyad; yahya, faisal. Mediasi perkara harta bersama di pengadilan. 2023.

Zubaidi, Zaiyad; attusuha, riva. Pembinaan Narapidana Anak di Rutan Lhoknga Aceh Besar Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Teori Maṣlahaḥ Murṣalaḥ. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 2019, 8.2: 204-224.

Zubaidi, Zaiyad, and Ali Abubakar. "PERLINDUNGAN PEREMPUAN DALAM PUTUSAN VERSTEK HAKIM MAHKAMAH SYARIYAH BANDA ACEH." AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 4.1 (2024): 79-96.

Published

2024-06-26

How to Cite

Qandian, Zubaidi, Z. ., & Hasballah, K. (2024). DISPARITAS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH DALAM PENYELESAIAN HAK HADHANAH ANAK. HKAMUL SRAH: urnal 2 ukum eluarga an eradilan slam, 3(2), 113–147. https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v3i2.5006

Issue

Section

Articles