PEMENUHAN HAK ANAK KANDUNG DAN ANAK ANGKAT MELALUI PUTUSAN PENGADILAN

(Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh)

Authors

  • Ridha Syahfutra UIN Ar-Raniry
  • Khairuddin Khairuddin UIN Ar-raniry

DOI:

https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v1i1.1417

Keywords:

Hak, Nafkah, Anak Angkat

Abstract

Anak kandung adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat ikatan perkawinan yang sah. Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Sehingga anak kandung dan anak angkat mempunyai haknya. Salah satu hak anak tersebut dijelaskan dalam pasal 4, Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa “setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Demi terwujudnya hak-hak anak tersebut sudah seharusnya upaya perlindungan anak dimulai dengan mendapatkan kepastian hukum melalui sebuah putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisa pertimbangan hakim dalam memutuskan kedua putusan dalam penelitian ini. Hasil Penelitian menunjukkan pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam mengabulkan kadar nilai nafkah/hak anak lebih kecil dari permintaan penggugat adalah dengan melihat penghasilan tergugat dan faktor inflasi. Pertimbangan hakim menetapkan anak angkat sebagai ahli waris dikarenakan permohonan bersifat satu pihak. Oleh karena itu, pertimbangan yang didasari pada faktor inflasi kurang tepat, karena faktor inflasi juga bisa dikaitkan dengan penggugat sehingga kurang terpenuhi hak anak, sedangkan penetapan anak angkat sebagai ahli waris kurang tepat dikarenakan dalam permohonan tersebut ada pemohon berstatus anak angkat.

References

A. Mukti Arto, Pembaruan Hukum Islam Melalui Putusan Hakim, Yogyakarta:Pustaka Belajar, 2015.

Ahmad Mustafa al Maraghi, Tafsir al Maraghi, Juz 5, (Mesir: Musthofa Al-Babi Al-Halabi, 1946.

Armansyah, Hukum Perikatan (Akad) Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah: Melacak Jejak Fikih dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2008, Jakarta: Kencana, 2022.

Devito, J.A. Komunikasi Antar Manusia, Jakarta: Profesional Books, 1997.

H. Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2005.

H. Salim Bahreisy dan H. Said Bahreisy, Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsier, Jilid II, Surabaya: Bina Ilmu, 2004.

Iman Jauhari, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam, Yogyakarta: Deepublish, 2017.

M. Natsir Asnawi, Hermeneutika Putusan Hakim: Pendekatan Multidisipliner Dalam Memahami Putusan Peradilan Perdata, Yogyakarta:UII Press, 2014.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedua, Jakarta:Sinar Grafika, 2017.

Maskur Hidayat, Strategi dan Taktik Mediasi: Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Jakarta:Kencana, 2016.

Muhammad bin Isma’il al Kahlani, Subul As Salam, Juz 3, Mesir: Maktabah Musthafa Al Babiy Al Halabiy, 1960.

Sholihin, Riadhus; Rahma, Rahma; Zubaidi, Zaiyad. Kriminalisasi Homoseksual Sebagai Tindak Pidana: Studi Determinasi Moral Sebagai Hukum Pidana. Tasyri': Journal of Islamic Law, 2023, 2.1: 69-94.

Mukdin, Khairani; Ulfa, Nurul; Zubaidi, Zaiyad. The Guardianship Of Property Obligations Of People With Syndrome. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2023, 4.2: 154-174.

Satria Efendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencan, 2004

Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhilalil-Qur’an: di Bawah Naungan Al Qur’an jilid 4, Terj. As’ad Yasin, dkk, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, jilid 5, Takhrij: Muhammad Nasiruddin al Abani, Jakarta:Cakrawala Publishing, 2008

Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2005.

Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syariah dan Hukum Adat, (Banda Aceh: Naskah Aceh (NASA), 2018.

Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, terj. M. Abdul Ghoffar E.M. Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2001.

Taqiy al Din Abu Bakar Ibnu Muhammad al Husaini, Kifayatul Akhyar, Beirut: Dar Al Kutub al ‘Ilmiyah, 2001.

Wahbah az Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, jilid 6, terj. Abdul Hayyie al Kattani, dkk, (Jakarta : Gema Insani, 2011.

Zubaidi, Zaiyad; Yahya, Faisal. Mediasi perkara harta bersama di pengadilan. 2023.

Zubaidi, zaiyad; Attusuha, Riva. Pembinaan Narapidana Anak di Rutan Lhoknga Aceh Besar Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Teori Maṣlahaḥ Murṣalaḥ. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 2019, 8.2: 204-224.

Zubaidi, Zaiyad. Penyelesaian Perkara Harta Bersama dalam Putusan Hakim Mahkamah Syariyah di Aceh dengan Pertimbangan Maslahah. Diss. UIN AR-RANIRY, 2021.

Published

2021-08-03

How to Cite

Syahfutra, R., & Khairuddin, K. (2021). PEMENUHAN HAK ANAK KANDUNG DAN ANAK ANGKAT MELALUI PUTUSAN PENGADILAN: (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh). HKAMUL SRAH: urnal 2 ukum eluarga an eradilan slam, 1(1), 27–46. https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v1i1.1417

Issue

Section

Articles